Read more : http://www.wakrizki.net/2011/03/membuat-effek-zoom-gambar-di-blog.html#ixzz1PJMAYpiS

Tak Ada Peringatan Soal Ledakan, Produsen Rokok Bisa Dituntut


Ledakan pada rokok tidak diatur dalam peringatan yang dicantumkan di bungkus rokok. Atas dasar itu, Andi Susanto yang menjadi korban rokok meledak bisa menuntut produsen rokok Clas Mild.

"Ya bisa saja, namun pidana harus selesai dulu," terang anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui telepon, Senin (1/2/2010).

Dia menegaskan, untuk ledakan ini, jelas-jelas tidak ada aturan yang tertulis di bungkus rokok. Peringatan yang tertulis hanya menyebutkan bahwa rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin. "Peringatan WHO soal kandungan zat di rokok itu, tidak ada yang meledak sampai merontokkan gigi. Ini perlu ada pengusutan," tegasnya.

Tulus juga meminta agar pihak kepolisian bisa bersikap profesional dalam kasus ini. Ada UU Konsumen sebagai pijakan, dan mungkin juga ada pihak-pihak tertentu yang memasukkan zat-zat asing ke rokok itu.

"Polisi harus mengusut aspek pidana, karena ini tidak lazim. Nanti bisa diketahui, apakah produsen yang lengah atau ada pihak tertentu yang memasukkan zat tertentu," terangnya.

Produsen juga diminta segera merespon dengan melakukan pertanggungjawaban kepada konsumen. "Merawat biaya yang dikeluarkan korban," imbuhnya.

Andi Susanto (31) kehilangan lima giginya dan menerima 51 jahitan di bibir setelah rokok yang diisapkannya, Clas Mild produksi PT Nojorono, meledak pada 28 Januari 2010. Andi adalah satpam yang bekerja di Cibitung, Bekasi.

Pihak produsen Clas Mild juga sudah melakukan upaya damai dengan pemberian uang sebesar Rp 5 juta, Minggu 31 Januari kemarin, sebagai uang muka pengobatan.



Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar